'/> 5 Tingkatan Perwakilan Diplomatik Beserta Kiprah Tugasnya

Info Populer 2022

5 Tingkatan Perwakilan Diplomatik Beserta Kiprah Tugasnya

5 Tingkatan Perwakilan Diplomatik Beserta Kiprah Tugasnya
5 Tingkatan Perwakilan Diplomatik Beserta Kiprah Tugasnya
Tingkatan perwakilan diplomatik terbagi menjadi lima tingkatan. Kelima teingkatan tersebut masing masing mempunyai kiprah yang berbeda, namun demikian mereka masih mempunyai tujuan yang sama sebagai perwakilan diplomatik atau diplomat. Sebelum memahami tingkatan tingkatan perwakilan diplomatik yang didasarkan pada penyusunan struktur organisasi dalam dunia diplomasi antar negara, maka sebelumnya anda perlu untuk memahami arti dari perwakilan diplomatik tersebut.

 Kelima teingkatan tersebut masing masing mempunyai kiprah yang berbeda 5 Tingkatan Perwakilan Diplomatik Beserta Tugas Tugasnya

Perwakilan diplomatik yaitu orang orang yang dipilih oleh negara melalui kementrian luar negeri, baik secara eksklusif maupun melalui serangkaian proses seleksi untuk dikirim menjadi perwakilan Indonesia pada salah satu negara sahabat guna menjalankan acara kenegaraan, sehingga sanggup memperkuat korelasi baik antara negara Indonesia dengan negara sahabat tersebut.
Seorang yang menjadi perwakilan untuk melaksanakan kiprah diplomatik di luar negeri terbagi ke dalam lima tingkatan. Kelima tingkatan perwakilan diplomatik tersebut yaitu sebagai diberikut:
  1. Duta Besar (Ambassador)
Dalam perwakilan diplomatik, duta besar yaitu tingkatan yang tertinggi. Bisa dibilang ia yaitu ketua atau pemimpin dari tiruana perwakilan diplomatik yang bertugas pada sebuah negara. Oleh lantaran itu duta besar mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa.
  1. Duta (Gerzant)
Duta dalam dunia perwakilan diplomatik sanggup dibilang sebagai wakil dari duta besar. Duta atau gerzant ini merupakan tingkatan ke dua di dalam perwakilan diplomatik pada sebuah negara. Sebagai tingkatan yang berada sempurna di bawah duta besar, duta bertugas untuk melaksanakan konsultasi dengan pemerintah negara kawasan ia bertugas kalau terjadi duduk kasus antara dua negara.
  1. Menteri Residen
Tingkatan ketiga dalam dunia diplomat yaitu menteri residen. Menteri residen tidak mempunyai hak untuk melaksanakan pertemuan dengan kepala negara di mana ia bertugas lantaran menteri residen tidak dianggap sebagai perwakilan dari kepala negara. Seorang menteri residen hanya bertugas untuk mengurus urusan negara saja.
  1. Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
Kuasa perjuangan dibagi menjadi dua macam, yaitu kuasa perjuangan tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan, dan kuasa perjuangan sementara yang melaksanaakn pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat tersebut sedang tidak ada di tempat.
  1. Atase
Atase merupakan tingkatan perwakilan diplomatik yang paling rendah. Ia yaitu seseorang yang bertugas sebagai pejabat pembantu dari duta besar. Atase dibagi menjadi dua, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.
Advertisement

Iklan Sidebar